BSU 2025: Pemerintah Salurkan Subsidi Upah, Ini Penjelasan Lengkap soal Status Data Masih Diverifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan
- Rabu, 11 Juni 2025

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Penyaluran bantuan ini mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Para pekerja yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU secara mudah melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Namun, saat mengecek status BSU, tidak sedikit peserta yang mendapati notifikasi "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda." Menanggapi hal ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pesan tersebut menandakan proses pencocokan data peserta dengan kriteria penerima BSU yang masih berlangsung.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 masih terus berjalan," ujar Oni dalam keterangannya.
Baca JugaSkrining BPJS Kesehatan Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit Berbahaya
Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan subsidi gaji tepat sasaran dan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. “Data calon penerima BSU sedang dicocokkan dengan kriteria penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tambah Oni.
Bagi peserta yang statusnya masih tercatat dalam proses verifikasi, Oni menyarankan agar terus melakukan pengecekan berkala melalui situs resmi atau aplikasi JMO. "Jika muncul keterangan tersebut, peserta bisa melakukan pengecekan kembali secara berkala agar mendapatkan pembaruan informasi secepatnya," jelasnya.
Cara Cek Status BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang ingin mengetahui status bantuan dapat mengikuti langkah berikut:
1. Melalui Laman Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan
-Kunjungi situs resmi di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan
-Jika data masih dalam tahap verifikasi, pengguna disarankan mengecek kembali secara berkala
-Apabila perlu memperbarui data rekening bank, peserta akan diminta mengisi nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening sesuai data di bank
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-Unduh dan buka aplikasi JMO
-Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar
-Pada menu Informasi, pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” lalu klik “Klik Disini”
-Masukkan data seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email terkini
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat status penerimaan BSU
Mekanisme Penyaluran BSU
Penyaluran subsidi upah ini dilakukan oleh bank penyalur yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Dana bantuan pemerintah akan dipindahbukukan langsung ke rekening penerima yang terdaftar pada sistem BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur.
Skema ini bertujuan agar proses distribusi bantuan lebih cepat, tepat sasaran, serta menghindari penyalahgunaan dana. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan dukungan finansial sebagai bagian dari program perlindungan sosial dari pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat utama penerima BSU adalah pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif lain yang diperiksa melalui proses verifikasi data.
Program BSU ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi perekonomian yang masih menantang. Dengan adanya subsidi upah, diharapkan daya beli pekerja tetap terjaga sehingga bisa menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU, disarankan untuk secara rutin memeriksa laman resmi dan aplikasi JMO agar tidak ketinggalan informasi terbaru. Apabila status masih dalam proses verifikasi, bersabar dan melakukan pengecekan berkala sangat dianjurkan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan, “Verifikasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran BSU.” Dengan mekanisme yang ketat, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan manfaat nyata bagi pekerja yang berhak menerima subsidi.
Penyaluran BSU 2025 ini diharapkan dapat terus berjalan lancar dan menjangkau seluruh pekerja yang membutuhkan, memperkuat perlindungan sosial dan mendukung pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BSI Tingkatkan Jumlah UMKM Binaan 9 Persen Lewat Program Pendampingan
- Rabu, 10 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Tips Mudah Menemukan User ID BCA Agar Transaksi Digital Tetap Lancar
- 10 September 2025
2.
Strategi Buyback Emas Antam Agar Selalu Tetap Untung
- 10 September 2025
3.
Harga Minyak Dunia Menguat, OPEC Jaga Keseimbangan Pasar
- 10 September 2025
4.
Harga BBM Pertamina Terbaru, Tren Stabil di Seluruh Indonesia
- 10 September 2025
5.
Warga Pontianak Ramai Antre Gas Elpiji, Stok Dijamin Aman
- 10 September 2025