JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin 24 FEBRUARI 2025. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025.
BPI Danantara memiliki tugas sebagai badan yang melaksanakan pengelolaan dividen BUMN. Berdasarkan pasal 1 ayat 23 dari undang-undang tersebut, BPI Danantara bertugas menjalankan perintah pemerintah dalam manajemen dividen BUMN. Badan tersebut juga menaungi perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi, yang merupakan BUMN dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
"Holding Investasi ini akan menjadi elemen penting dalam memaksimalkan potensi aset negara," ujar seorang pejabat Kementerian BUMN yang enggan disebutkan namanya.
Badan ini juga memiliki kewajiban untuk mengelola dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan/atau Badan terkait.
Peresmian BPI Danantara besok menandai langkah baru dalam upaya pemerintah meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Aldi
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BSI Tingkatkan Jumlah UMKM Binaan 9 Persen Lewat Program Pendampingan
- Rabu, 10 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Tips Mudah Menemukan User ID BCA Agar Transaksi Digital Tetap Lancar
- 10 September 2025
2.
Strategi Buyback Emas Antam Agar Selalu Tetap Untung
- 10 September 2025
3.
Harga Minyak Dunia Menguat, OPEC Jaga Keseimbangan Pasar
- 10 September 2025
4.
Harga BBM Pertamina Terbaru, Tren Stabil di Seluruh Indonesia
- 10 September 2025
5.
Warga Pontianak Ramai Antre Gas Elpiji, Stok Dijamin Aman
- 10 September 2025












